#
kelurahanbanjartegal@gmail.com
Kelurahan Banjar Tegal

Pelaksanaan Program TPS 3R Tahun 2024

Admin kelurahanbanjartegal | 31 Juli 2024 | 184 kali

Singaraja 31/07/2024. Sehubungan dengan pelaksanaan Program TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan Metode Reduce, Reuse dan Recycle) Tahun 2024 di Desa Adat Buleleng, dibuka oleh Klian Desa Adat Buleleng  Ir Noman Sutrisna, MM., MBA. dan dihadiri oleh Dinas PUPR, Penanggung Jawab Pusat yang didampingi oleh Balai Prasarana Pemukiman Daerah pak Andi. 

Sosialisasi Program TPS 3R  dimulai pukul 09. 00 wita dan berakhir pukul 12,15 wita, bertempat di wantilan Desa Adat Buleleng. Agar pembangunan serta pengelolaan sampah yang ada di Desa Adat Buleleng dapat dikelola secara berkelanjutan, membuang sampah dengan tertib, dan itu merupakan income bagi masyarakat luas. Usulan Desa Adat Buleleng untuk pembangunan TPS 3R dan uji kelayakan oleh Tim yang hasilnya siap untuk di implementasi kegiatannya.

Berikut adalah gambaran umum tentang proses Program TPS 3R:

  1.  Pengumpulan sampah dari Mitra: Mitra pengelola TPS 3R, baik itu perusahaan, instansi, atau komunitas, akan melakukan pengumpulan sampah di wilayahnya masing-masing. Hal ini juga bisa dilakukan melalui program pengumpulan sampah yang telah disepakati sebelumnya antara pengelola TPS 3R dan mitra kerja.
  2. Transportasi Sampah: Setelah terkumpul, sampah akan diangkut menggunakan kendaraan khusus yang disediakan oleh pengelola TPS 3R. Kendaraan ini akan mengangkut sampah dari lokasi mitra menuju lokasi TPS 3R.
  3. Penerimaan di Lokasi TPS 3R: Setibanya di lokasi TPS 3R, sampah akan diterima dan ditimbang untuk keperluan pencatatan dan pelaporan. Selanjutnya, sampah akan disortir untuk memisahkan jenis sampahnya sesuai dengan kategorinya, seperti sampah organik, sampah kertas, plastik, logam, dan sebagainya.
  4. Pemrosesan: Setelah disortir, sampah akan masuk ke tahap pemrosesan. Pemrosesan ini bisa berupa pengolahan sampah organik menjadi kompos, pengolahan sampah plastik menjadi bahan daur ulang, atau proses lainnya sesuai dengan jenis sampahnya. Proses pemrosesan ini dilakukan menggunakan teknologi dan peralatan khusus untuk memastikan bahwa sampah dapat diolah secara efisien dan ramah lingkungan.
  5. Pengolahan Lanjutan: Setelah melalui tahap pemrosesan awal, beberapa jenis sampah mungkin memerlukan pengolahan lanjutan untuk menghasilkan produk akhir yang dapat digunakan kembali atau didaur ulang. Misalnya, limbah organik yang sudah diolah menjadi kompos dapat dikemas dan dijual sebagai pupuk organik, sedangkan sampah plastik yang telah didaur ulang dapat dijadikan bahan baku untuk produk plastik baru.
  6. Distribusi Produk Hasil Daur Ulang: Produk hasil daur ulang yang telah diproses akan didistribusikan kembali ke pasar atau mungkin dikirim ke mitra atau pelanggan yang membutuhkan produk tersebut. Misalnya, kompos dapat disalurkan ke petani, sedangkan produk plastik daur ulang dapat dijual kepada industri manufaktur yang membutuhkan bahan baku plastik.

Diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara efisien, ramah lingkungan, dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan dan sosialisasi kepada warga untuk belajar memilah sampah dari rumàh mulai di infokan.

Pelaksanaan sosialisasi berjalan selama 3 jam 15 menit berjalan dengan lancar. Diharapkan Program TPS 3R berjalan sesuai harapan Desa Adat Buleleng dan mendapat dukungan dari warga masyarakat Desa Adat Buleleng.