Menindaklanjuti
surat edaran dari Setda Kabupaten Buleleng Nomor : B.600.4.15/1023/UPTD.PS-DLH/V/2025
tentang Penutupan TPA Bengkala dan Pemilahan Sampah Rumah Tangga. Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor : SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025
yang mmengatur penutupan bertahap TPA Open Dumping dan surat edaran Gubernur
Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah serta melihat
kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala, bersama ini Kelurahan Banjar
Tegal mengadakan rapat bersama KSM Banjar Tegal bersemi, para Ketua RT dan
warga masyarakat Kelurahan Banjar Tegal di Aula Kantor Lurah Banjar Tegal.
Rapat dipimpin oleh Plt Sekretaris Kelurahan Banjar Tegal dan di dampingi oleh Kasi
Pelayanan Umum.
Rapat
Tentang Pemilahan Sampah Rumah Tangga dimulai pukul 10.00 wita dan berlangsung
Hingga pukul 13.00 wita. Dalam rangka pengaturan teknis terkait tahapan proses
penutupan TPA Bengkala, maka pengelola sampah kawasan dan pihak lain yang
membuang sampah di TPA Kelurahan Banjar Tegal untuk mematuhi ketentuan yang
berlaku.
Rapat
berlangsung selam 3 jam berjalan dengan baik dan lancar.