#
kelurahanbanjartegal@gmail.com
Kelurahan Banjar Tegal

Plt LURAH BANJAR TEGAL

Admin kelurahanbanjartegal | 25 Juni 2025 | 76 kali

Berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 800.1.3.3/15748.1/BKPSDM tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Memerintahkan kepada Ni Putu Suharmini Dewi, S.Kep yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kelurahan Banjar Tegal, Terhitung mulai tanggal 19 Juni 2025 disamping jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kelurahan Banjar Tegal, juga ditunjuk sebagai

Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Banjar Tegal sampai ditetapkan pejabat definitive.