Berdasarkan Surat
Perintah Tugas No. 800.1.3.3/15748.1/BKPSDM tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai
Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Memerintahkan kepada Ni Putu
Suharmini Dewi, S.Kep yang menjabat sebagai Kepala
Seksi Pelayanan Umum Kelurahan Banjar Tegal, Terhitung mulai tanggal 19 Juni
2025 disamping jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kelurahan Banjar
Tegal, juga ditunjuk sebagai
Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah
Banjar Tegal sampai ditetapkan pejabat definitive.