#
kelurahanbanjartegal@gmail.com
Kelurahan Banjar Tegal

Persyaratan Tridatu Akta Kematian

Admin kelurahanbanjartegal | 16 Mei 2024 | 158 kali

Tridatu Akta Kematian

  Formulir F.2.01 (Kematian)
  Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
  Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  Kartu Keluarga asli
  KTP-el yang meninggal dunia
  Formulir F.1.07 Jika Permohonannya diajukan oleh orang lain
  Formulir F.1.04 jika peristiwa Kematiannya dicatatkan setelah 60 hari
  Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi Orang Asing. (Paspor asli)


Download disini