Tridatu Akta Kematian
Formulir
F.2.01 (Kematian)
Surat Kematian
dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
Surat keterangan
kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
Kartu Keluarga
asli
KTP-el yang
meninggal dunia
Formulir F.1.07
Jika Permohonannya diajukan oleh orang lain
Formulir F.1.04
jika peristiwa Kematiannya dicatatkan setelah 60 hari
Salinan penetapan
pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau
mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
Surat pernyataan
kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadannya
karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat keterangan
kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya
diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dokumen perjalanan
Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi Orang
Asing. (Paspor asli)