Formulir F-2.01 (Cerai)
Formulir
F.1.01 (Untuk Pisah KK)
Formulir F.1.04
jika peristiwa Perceraian dicatatkan setelah 60 hari
Formulir F.1.07
jika permohonan dokumen diajukan oleh orang lain
Kutipan Akta
Perkawinan Asli
KTP-el Asli
Pemohon
Kartu Keluarga
Asli
Salinan putusan
Pengadilan asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
KTP-el atau SKTT
bagi yang memiliki
Visa dan Paspor
yang sudah dilegalisir bagi yang tidak memiliki KTP-el atau SKTT. (Persyaratan
Tambahan bagi WNA dengan WNI)
KTP-el atau SKTT
bagi yang memiliki. (Persyaratan Tambahan bagi WNA dengan WNA)
Visa dan Paspor
yang sudah dilegalisir bagi yang tidak memiliki KTP-el atau SKTT. (Persyaratan
Tambahan bagi WNA dengan WNA)